Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya akhirnya memutuskan kenaikan PBB ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan. Kenaikan PBB ini rencananya akan diberlakukan untuk di tiga kecamatan yang potensi wajib pajak nya cukup besar.
Penundaan ini pun dilatarbelakangi kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sehingga Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Mendagri RI nomor 900.1.13.1/4258/SJ menyebutkan dalam menetapkan retribusi dan pajak daerah untuk memperhatikan kondisi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah daerah memang seperti simalakama. Satu sisi kita harus berpikir, bagaimana melakukan peningkatan PAD secara maksimal. Karena bermuara kepada pembelanjaan untuk pembangunan, kepentingan publik,” ujar Bupati Kubu Raya Sujiwo saat Rapat Paripurna agenda membacakan penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai RAPBD perubahan 2025, Sui Raya, Senin (25/8).
Kemudian disisi lain, akibat kenaikan objek pajak tambah ia telah terjadi gejolak di daerah lain, namun dirinya juga menimbang bahwa memang kenaikan NJOP dan PBB sudah ideal untuk dilakukan kenaikan.
“Tapi karena memang ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat spesial sehingga kami harus menunda. Dan berpikir panjang berkaitan dengan hal itu,” tuturnya.
Ia pun mencontohkan baru-baru ini, telah beredar video retribusi di pasar tradisional Rasau Jaya yang dimana ada kenaikan berupa sebesar Rp3000 sehari berujung dengan gejolak warga.
Baca Juga:
“Maka saya akan pergi (pasar rasau jaya) videonya sempat viral, ditambah hujatan namun memang sudah era-nya dan kita harus bersabar. Padahal hasil dari retribusi itu kembali lagi untuk pelayanan publik, tetapi teriakan warga sudah luar biasa,” terangnya.
Wakil DPRD Kubu Raya Jainal Abidin dan pihaknya menyambut baik jika kenaikan NJOP dan PBB-P2 masih perlu penundaan dengan aspek pertimbangan kondisi masyarakat saat ini.
“Memang situasi kondisi ekonomi kita saat ini sedang sulit. Dan ini, perlu disikapi pemerintah daerah, hanya saja pada dasarnya apapun yang dilakukan Pemda, tentu kami mengambil jalan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Akan, tetapi kata Jainal dari kebijakan pemerintah pusat baik TKD dan Dana Bagi Hasil di setiap tahunnya cenderung semakin menurun.
“Ini perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah. Berkaitan dengan kenaikan NJOP dan PBB memang harus melihat situasi ekonomi masyarakat yang ada,” sarannya.
Jainal mendorong kenaikan NJOP dan PBB perlu pengkajian yang mendalam, apakah memang harus tetap ataupun ada langkah-langkah penyesuaian.
“Kita lihat dulu perkembangan seperti apa, karena memang isu kenaikan PBB dan NJOP bersifat sensitif. Tetapi memang ada beberapa daerah sudah menaikkan, ini akibat dari Dana Transfer Pusat yang menurun sehingga Pemkab mengambil langkah alternatif agar tidak terjadi defisit di daerah,” imbuhnya. (dian)