Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau telah menunjuk 11 Fasilitas Kesehatan (Faskes) menjadi Rabies Center di Sanggau. Ke-11 Faskes tersebut yakni UPT Puskesmas Kedukul, UPT Puskesmas Kampung Kawat, UPT Puskesmas Beduai UPT Puskesmas Sosok.
Kemudian, UPT Puskesmas Balai Karangan, UPT Puskesmas Meliau, UPT Puskesmas Tanjung Sekayam, UPT Puskesmas Sanggau, UPT Puskesmas Teraju, RSUD MTh. Djaman dan RSUD Temenggung Gergaji.
Penunjukan ke-11 Faskes tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Nomor 172 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Rabies Center dalam penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GPHR) di Sanggau.
Rabies Center ini sebagai pusat informasi tentang pengendalian/pencegahan rabies, memberikan pelayanan awal sesuai SOP berupa pencucian luka menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun selama minimal 15 menit terhadap setiap kasus GHPR yang datang ke Rabies Center.
Baca Juga:
- Ini Dasar Status Tanggap Darurat Karhutla dan KLB Rabies di Sanggau
- Kasus Rabies di Sanggau 861 Kasus
“Selanjutnya, melakukan anamnesis secara menyeluruh terhadap penderita kasus GHPR guna menentukan tata laksana yang tepat dalam pemberian VAR dan SAR sesuai SOP, memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan penularan rabies serta pentingnya penanganan dini, tersedia stok minimal 1 kuur VAR dan memilik fasilitas cold chain, melakukan konsultasi atau merujuk kasus rabies yang berat atau berisiko tinggi ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan (rumah sakit),” jelas Utin Mufti Dewi H, Epidemolog pada Dinas Kesehatan Sanggau diwawancarai berkatnewstv, Senin (25/8).
Selain itu Rabies Center juga bertugas melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh kasus GHPR secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap kondisi stok dan penggunaan logistik Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR).
Juga melakukan koordinasi dengan sektor peternakan dan/atau instansi terkait apabila ditemukan kasus GHPR baru di wilayah kerja Rabies Center, dan melaksanakan pengamatan epidemiologi sederhana terhadap kejadian rabies di wilayah kerjanya sebagai bagian dari kewaspadaan dini dan respons.
“Tugas dan fungsi Rabies Center dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang kompeten serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, dan dilakukan sesuai dengan pedoman teknis, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Utin.(pek)