Penipu Larikan Motor, Kejar-kejaran Dengan Polisi

Penipu Larikan Motor, Kejar-kejaran Dengan Polisi
Polisi berhasil menangkap MA (46) setelah membawa kabur sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok pada Selasa (19/8) di kafe SAM Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Kasus ini pun sempat viral di media sosial. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok pada Selasa (19/8) di kafe SAM Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Kasus ini pun sempat viral di media sosial.

Dari rekaman CCTV yang beredar, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro kepada kasir. Setelah itu, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik salah satu pengunjung dengan alasan hendak mengantarkan rokok kepada temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Pemilik motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Macan Raya. Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.

“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis (21/8).

Baca Juga:

Pucuk dicinta ulam pun tiba, Penyelidikan yang dilakukan tim membuahkan hasil, pada Rabu (20/8/2025). Pelaku terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan motor hasil tipu daya tersebut.

Petugas yang mencoba menghentikan laju kendaraan pelaku tidak diindahkan. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan. Demi menghindari jatuhnya korban dari masyarakat pengguna jalan, petugas terpaksa melakukan tindakan diskresi untuk menghentikan pelaku.

“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju pelaku agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Ade.

Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban. Ia kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas aksinya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(tmB)