Plaza di Arteri Supadio, Investor Tabrak Berbagai Aturan Ini

Plaza di Arteri Supadio, Investor Tabrak Berbagai Aturan Ini
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyambut positif masuknya investor ke Kubu Raya sehingga daerah lebih maju dan berkembang. Seperti adanya investor yang berencana membangun plaza di tanah milik Dahlan Iskan yang terletak di Jalan Arteri Supadio (A Yani II). Foto: berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyambut positif masuknya investor ke Kubu Raya sehingga daerah lebih maju dan berkembang. Seperti adanya investor yang berencana membangun plaza di tanah milik Dahlan Iskan yang terletak di Jalan Arteri Supadio (A Yani II).

Namun pembangunan plaza ini diduga belum mengantongi berbagai perizinan secara resmi dikarenakan masih baru melakukan pengurusan ke instansi terkait.

Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar menilai setiap investor harus sudah mengantongi berbagai perijinan sebelum melakukan proses pembangunan, seperti ijin lingkungan, ijin gedung, dan lain sebagainya.

“Akan menjadi preseden buruk jika belum mengantongi perizinan yang lengkap namun diizinkan melakukan proses pembangunan atau perizinan menyusul dengan dalih investasi,” katanya diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (17/8).

Herman mencontohkan dari perijinan lingkungan, mesti melalui kajian intensif sebab berdampak besar terhadap berbagai resiko lingkungan seperti banjir dan limbah.

“Selain itu PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan menegaskan bahwa setiap proyek besar seperti mal wajib punya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Apalagi, berdasarkan infromasi warga AMDAL proyek ini belum ada. Sehingga sebagian warga mengkhawatirkan berkurangnya resapan air yang akan mengakibatkan banjir tentu saja warga akan terkena dampaknya,” tuturnya.

Disamping itu tambah Herman, dari perspektif sosiologis pembangunan ini seperti bara dalam sekam. Warga Sungai Raya Dalam bukan cuma khawatir soal banjir, tapi juga merasa diabaikan. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada penjelasan dari pengembang atau pemerintah daerah. Warga hanya mendengar proyek ini dari mulut ke mulut. Bahkan, ketidaktahuan Kepala Desa semakin memperkeruh suasana warga merasa dikhianati.

Herman menyarankan pemda harus bertindak lebih arif dan bijaksana tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan. Harusnya membuka ruang dialog dengan warga, mendengar kekhawatiran mereka dan mencari solusi bersama, seperti membangun sistem drainase yang memadai untuk mencegah banjir.

“Jika memang benar terbukti bahwa pembangunan plaza dilakukan tanpa izin lengkap, pengembang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 11/2020 dan PP No. 27/2012, berupa Penghentian sementara atau permanen, pencabutan izin, dan denda. Dalam kasus pelanggaran berat, seperti mengabaikan AMDAL yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Baca Juga:

Herman juga menyoroti tentang pendirian bangunan. Menurutnya, dari perspektif hukum sudah jelas ataurannya bahwa setiap mendirikan bangunan harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur pada pasal 24 dan pasal 185b, dan peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 16/2021 dan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Jadi, sangat jelas bahwa setiap bangunan gedung apa lagi berskala besar mewajibkan setiap pembangunan memiliki izin resmi,” tegasnya.

Namun informasinya sambung Herman, pembangunan plaza ini berjalan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jika hal ini benar adanya maka seharusnya mereka menghadapi menghadapi sanksi berupa penghentian proyek, pencabutan izin, hingga ancaman pidana.

Disamping itu harus memperhatikan RTRW, apabila tarnyata melanggar RTRW atau tidak ada kesesuaian antara bangunan dengan RTRW maka sanksi akan lebih besar dengan denda miliaran atau bahkan pidana penjara.

“Persoalan pembangunan plaza di Sungai Raya Dalam ini adalah cerminan betapa rapuhnya keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan. Di tengah gemerlap janji kemajuan ekonomi suara warga dan hukum terabaikan yang seharusnya melindungi mereka,” tuturnya.

Terlebih Herman sebutkan dengan tidak tahu menahu nya kepala desa menunjukkan potensi kurangnya komunikasi antara pengembang, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Sebagaimana diamanahkan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Dimana kepala desa memiliki peran dalam memastikan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan peraturan dan melibatkan masyarakat. Ketidaktahuan Kepala Desa ini dapat dianggap sebagai indikasi lemahnya pengawasan atau koordinasi perangkat daerah.

“Kami tidak tahu kalau ada pembangunan karena tidak ada ijin atau pemberitahuan,” kata Pj Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Hendri, Rabu (13/9).

Lahan tersebut ia sebutkan memang masuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Raya Dalam. Namun mirisnya pelaksana proyek tidak ada menyampaikan pemberitahuan maupun ijin ke Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam.

“Seharusnya setiap aktivitas pembangunan di Desa Sungai Raya Dalam harus ada ijin atau pemberitahuan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Apalagi, jika dibutuhkan ijin lingkungan,” tuturnya.(rob)