Pontianak, BerkatnewsTV. Pelaku pencurian di Jalan Danau Sentarum Komplek Sentarum Mandiri Pontianak akhirnya terungkap. Pelaku berinisial Ns ditangkap di Jalan Kom. Yos Sudarso tepatnya di depan Gang Kuini, Jum’at (14/8).
Pelaku berinisial NS ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta viralnya CCTV dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Lokasi Jln Kom Yos Sudarso depan gang Kuini Pontianak Barat selanjutnya dilakukan penangkapan .
Baca Juga:
- Pelaku Pencurian Sawit Mengaku Disuruh Oknum Polisi
- Dua Kasus Restorative Justice, Korban dan Pelaku Pencurian Sawit dan Handphone Berdamai
Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang di Jalan Danau Sentarum Komp Sentarum Mandiri no. 34 Pontianak Kota.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda dan 3 kaleng cat,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(ebm)