Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau telah menyatakan Kabupaten Sanggau Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. Keputusan itu melalui suratnya nomor 275/Dinkes/2025 tentang penetapan status KLB Rabies di Kabupaten Sanggau.
Utin Mufti Dewi H, Epidemolog pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau menyampaikan, bahwa surat keputusan Bupati tersebut berlaku selama 28 hari terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
“Kami di Dinas Kesehatan dan stakholder terkait terus bekerja maksimal mengekploitasi sumber daya yang kami miliki untuk menuntaskan KLB Rabies ini,” kata Utin Mufti Dewi kepada berkatnewstv, Jumat (15/8).
Baca Juga:
- Ini Dasar Status Tanggap Darurat Karhutla dan KLB Rabies di Sanggau
- Sanggau Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla dan KLB Rabies
Dijelaskan Utin, sapaan akrabnya, ada beberapa langkah penanganan dan pencegahan dalam penanggulangan KLB Rabies.
“Di dalamnya itu ada kegiatan bidang Promosi Kesehatan (Promkes), Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Mutu pelayanan kesehatan, surveilans dan langkah strategis lainnya yang dianggap perlu,” ungkapnya.
Disinggung terkait ketersediaan VAR, Utin memastikan tersedia di Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Kan sempat ada beritanya itu, pasien luar katanya ditolak, perlu juga kami jelaskan bahwa KLB atau sedang tidak KLB, VAR tetap gratis untuk pasien darimanapun asalnya, hanya saja pada saat KLB untuk pasien dari luar Sanggau dikenakan biaya mandiri, misalnya biaya obat lain jika diperlukan, atau biaya jahit, atau penanganan dokter yang berbayar dikarenakan BPJS tidak berlaku pada saat status KLB, tapi untuk pasien Sanggau smuanya gratis,” ungkapnya.(pek)