Desa di Kecamatan Kapuas Komitmen Berantas PETI

Desa di Kecamatan Kapuas Komitmen Berantas PETI
Camat Kapuas, Laurianus Yoka menyatakan desa-desa di wilayah Kecamatan Kapuas komitmen untuk berantas aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Foto: berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Camat Kapuas, Laurianus Yoka menyatakan desa-desa di wilayah Kecamatan Kapuas komitmen untuk berantas aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Sanggau nomor 500.10.2.3/11/EKSDA tahun 2025 tentang larangan pertambangan emas tanpa izin, pihaknya sudah melakukan koordinasi ditingkat Desa dan Kelurahan.

“Sampai hari ini baru dua desa yakni Desa Lintang Kapuas dan Desa Semerangkai yang membuat kesepakatan, untuk Lintang Kapuas kesepatannya sudah ada, untuk Desa Semerangkai sampai hari ini masih berproses,” ujarnya.

Baca Juga:

Dijelaskannya, dua minggu yang lalu pihaknya menerima laporan dari Desa Kambong yang meminta Camat menurunkan Tim penegakan hukum menindak tegas PETI di Desa Kambong.

“Pak Bupati sudah sampaikan upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir. Pak Bupati sudah minta pihak desa untuk segera mediasi, koordinasi, melakukan pemetaan dan melakukan pendataan siapa-siapa saja yang terkait aktifitas PETI ini,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, aktifitas PETI di Desa Borang dan Mengkiang disebabkan tidak adanya larangan yang sama terhadap aktifitas ilegal tersebut di wilayah hulu Sungai.

“Ini implikasi karena di hulu Sui Sekayam itu tidak ada yang melarang atau menindak tegas, akhirnya masyarakat di Hilir juga ikut melakukan hal yang sama. Nah ini seperti lingkaran setan yang dibangun dan memang kami tidak bisa juga menyalahkan masyarakat, tapi rangkaian ini harus kami putus. Sebagai informasi juga kami sedang melakukan identifikasi bahwa aktifitas ini bukan hanya di desa saja tapi juga sudah mulai menyasar di Kelurahan yang ada di Kecamatan Kapuas,” pungkasnya.(pek)