33 Kg Emas Hasil PETI di Kalbar Disita. 65 Tersangka Ditangkap

33 Kg Emas Hasil PETI di Kalbar Disita. 65 Tersangka Ditangkap
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan dalam kurun waktu tujuh bulan sepanjang tahun 2025 dari Januari hingga 6 Agustus, jajaran Polda Kalbar telah mengungkap 40 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di beberapa daerah di Kalbar, Rabu (6/8/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu tujuh bulan sepanjang tahun 2025 dari Januari hingga 6 Agustus, jajaran Polda Kalbar telah mengungkap 40 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di beberapa daerah di Kalbar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan 40 kasus tersebut berada di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.

“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” katanya saat konfrensi pers, Rabu (6/8).

Selain itu, 25 unit mesin penambangan seperti mesin diesel dan pompa air, juga ikut disita. Barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp90.230.000, serta mata uang asing senilai ribuan Ringgit Malaysia, Bath Thailand, TWP Taiwan dan SAD Singapura.

Baca Juga:

“Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk.” jelasnya.

Ia sebutkan modus operandi dari para pemain PETI di Kalbar berbagai macam cara, mulai dari yang bersifat tradisional hingga menggunakan peralatan canggih seperti alat berat.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul di berbagai kota,” tuturnya.

Ia tegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk shock therapy atau terapi kejut bagi pelaku kejahatan yang bermain di PETI. Karenanya, Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum,” tegasnya.(egi)