Fatwa MUI Kalbar Tegaskan Tarekat Al-Mu’min Ajaran Sesat

Fatwa MUI Kalbar Tegaskan Tarekat Al-mu'min Ajaran Sesat
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar menegaskan bahwa Tarekat Al-mu'min adalah ajaran sesat dan menyesatkan. Sehingga dilarang untuk dikembangkan dan diikuti oleh masyarakat Kalbar. Foto: dok/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar menegaskan bahwa Tarekat Al-Mu’min adalah ajaran sesat dan menyesatkan. Sehingga dilarang untuk dikembangkan dan diikuti oleh masyarakat Kalbar.

Tarekat Al-mu’min adalah aliran tarekat yang dikembangkan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, berada di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min yang bermarkas di komplek Masjid Nur al-Mu’min Jalan Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam ajarannya, Muhammad Efendi Sa’ad mengaku sebagai Al-Mahdi mengklaim Risalah Kalam sama dengan Al-Qur’an dalam proses turunnya dan mengklaim sama-sama merupakan kalamullah. Muhammad Efendi Sa’ad juga mengklaim bahwa dirinya menerima kalam Allah dengan bahasa siir yang dimasukan ke dalam ruh qalbunya.

Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2025 itu ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa KH Syaifudin Zuhri dan Sekretaris Prof Dr Muhammad Hasan serta Ketua Umum MUI Kalbar Drs KH M Basri Har dan Sekretaris Umum Muhammad Sani.

Baca Juga:

Karenanya, MUI Kalbar merekomendasikan empat point penting. Pertama, ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.

“Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat almu’min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa,” demikian bunyi fatwa MUI Kalbar.

Dan ketiga pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-Mu’min. Serta keempat masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat al-Mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Menindak lanjuti Fatwa MUI Kalbar tersebut, Pemkab Kubu Raya langsung menggelar rapat koordinasi dengan 37 pihak terkait pada Senin (4/8) di Kantor Bupati Kubu Raya.(tmB)