Pontianak, BerkatnewsTV. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyegel enam perusahaan di Kalbar lantaran terbakar sehingga menyebabkan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak hanya itu, 20-an perusahaan lainnya sedang dalam proses verifikasi lapangan oleh tim Gakkum LHK.
“Kita akan pendetailan lebih lanjut, kita akan lakukan pendekatan strict liability. Jadi kita tidak memandang itu kesengajaan atau tidak kesengajaan akan tetapi unsur telah merusak lingkungan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq.
Hasil tersebut terbukti ketika Hanif melihat dan meninjau langsung ke lapangan pada Jumat (1/8) menggunakan helikopter bersama Gubernur Kalbar, Kepala BNPB.
Menurut Hanif langkah tersebut diambil berdasarkan perintah Presiden RI yang tertuang dalam Inpres Nomor 3 tahun 2020. Sanksi ini tidak hanya berlaku di Kalimantan Barat namun juga di beberapa provinsi lain seperti Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Hanif pun mendorong kepada Gubernur Kalbar dan Kapolda Kalbar untuk dilakukan proses tindak pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan tersebut.
Baca Juga:
- 70 Perusahaan Sawit yang Disegel, 5 Berstatus Tersangka Karhutla
- PTPN XIII Disegel. Bupati Sanggau: Harusnya Perusahaan Negara Kasih Contoh Baik
“Untuk pendekatan pidana kami juga mendorong Gubernur Kalbar dan Kapolda Kalbar agar dapat segera ditindaklanjuti. Untuk penindakan pidana kami juga mendorong kepolisian daerah untuk tindak tegas angka yang 1.149 hekter ini harus kita dalami,” tegasnya.
Hanif juga menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dalam pendekatan pentahelix, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang telah menunjukkan empati dan dukungan nyata. Ini adalah bentuk gotong royong yang kita butuhkan untuk melindungi bumi Kalbar,” ujarnya.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyatakan bahwa enam perusahaan yang disegel tersebut berada di empat kabupaten yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Mempawah.
“Nanti kita lihat apa kira-kira ada atau tidak unsur pidananya. Kalau ada kita tindaklanjuti,” janji Norsan.(rob)