Bengkayang, BerkatnewsTV. Dua orang kepala desa di Kabupaten Bengkayang ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi APBDes. Keduanya yakni A merupakan Kepala Desa Malo Jelayan di Kecamatan Teriak dan P Kepala Desa Suka Damai di Kecamatan Ledo.
Tersangka A diduga menyalahgunakan APBDes Desa Malo Jelayan pada tahun anggaran 2019. Sedangkan tersangka P diduga melakukan penyelewengan dana APBDes Desa Suka Damai pada tahun 2022 dan 2023.
Akibatnya, kedua kepala desa tersebut ditahan selama 40 hari di Rutan Kelas IIB Bengkayang oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang terhitung hari ini Kamis (31/7) sekitar pukul 16.00 wib.
Baca Juga:
- Kecanduan Judi Online, Kades dan Sekdes Korupsi APBDes Diberhentikan
- Korupsi APBDes, Hakim Vonis Penjara Kades dan Perangkat Desa Semongan
Kejari Bengkayang telah melakukan pemeriksaan kepada keduanya sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti, penyidik memutuskan untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
“Penegakan hukum atas kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan mentoleransi tindakan korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat desa,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, Kamis (31/7).
Arifin memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bagian dari upaya serius dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.(ebm)