loading=

Uji Konsekuensi Informasi Publik, Memutuskan Dibuka atau Rahasia

Uji Konsekuensi Informasi Publik, Memutuskan Dibuka atau Rahasia
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Sanggau, Wilhelmus Djauhari membuka rakor dan uji konsekuensi informasi, Rabu (30/7/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Uji konsekuensi informasi publik oleh Badan Publik penting dilakukan untuk menilai dampak atau konsekuensi dari pembukaan atau pengecualian informasi publik sebelum informasi tersebut diakses oleh publik atau dinyatakan dikecualikan

Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano menyebut proses uji konsekuensi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan untuk membuka atau merahasiakan informasi telah mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada informasi yang dikecualikan menurut undang-undang yang belum saatnya diketahui publik. Misalnya menyangkut data pribadi yang saat ini sering disalahgunakan, atau data persaingan usaha yang juga kerap disalahgunakan. Nah, disinilah kita perlu melakukan uji konsekuensi,” terangnya saat rakor PPID bersama Diskominfo Kabupaten Sanggau, Rabu (30/7).

Nah, bagaimana dengan penerapan keterbukaan informasi publik yang sudah berjalan di Pemda Sanggau, Sabinus Matius Melano menerangkan untuk Pemda Sanggau sudah berjalan cukup baik.

Baca Juga:

“PPID Sanggau ini selalu mendapat perhatian atau monitoring dan evaluasi tentang keterbukaan informasi antar Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kalbar. Konsekuensinya, PPID diminta menjalankan keterbukaan informasi secara independen dan tidak lagi menggantung kewajibannya itu kepada Diskominfo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan, Diskominfo terus berupaya melakukan koordinasi dan desiminasi pengembangan dan wawasan PPID yang ada di masing-masing perangkat daerah.

“Mereka ini PPID di Badan Publik yang secara teknis bertanggungjawab menilai informasi yang bisa diberikan ke publik atau tidak,” kata Joni Irwanto.

Melalui Rakor ini, PPID di seluruh OPD diharapkan memahami prosedur keterbukaan informasi dan uji konsekuensi informasi sebelum memberikan akses informasi kepada publik.

“Terutama informasi yang sensitif yang termasuk informasi yang dikecualikan. Dengan informasi yang dikecualikan ini otomatis memberikan akses legal untuk melindungi informasi-informasi yang belum bisa diakses publik, di luar itu, informasinya terbuka boleh diakses,” pungkasnya.(pek)