Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 804 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah dinyatakan lulus seleksi dan akan diangkat menjadi PPPK. Namun, dari jumlah tersebut 85 diantaranya hingga kini belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus HP mengatakan DRH salah satu syarat agar PPPK mendapatkan Nomor Induk sebagai PPPK (NIPPPK). DRH disi mandiri secara online melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
“Batas waktu terakhir pengisian DRH adalah tanggal 31 Juli 2025. Bagi calon PPPK yang tidak menyelesaikan pengisian DRH sampai batas waktu 31 Juli 2025 kita anggap mengundurkan diri sebagai PPPK” tegas Herkulanus kepada berkatnewstv, Rabu (30/7).
Baca Juga:
- 1.397 PPPK Sanggau akan Ikuti Orientasi Kepegawaian
- Ingat,1.398 PPPK Sanggau yang Dilantik Harus Jaga Kode Etik
Ia pun tidak tahu penyebab 85 orang tersebut belum mengisi DRH. Namun, Ia menduga dikarenakan ada beberapa penempatan calon PPPK yang berbeda dengan tempat bertugas selama ini dan hal ini memang merupakan suatu konsekuensi karena pada penerimaan PPPK tahap 2 ini prinsipnya adalah untuk mengisi sisa formasi yang masih lowong pada saat penerimaan PPPK tahap 1.
Ia sebutkan yang perlu dipahami adalah penerimaan PPPK tahap 2 ini adalah untuk mengisi formasi sisa penerimaan PPPK tahap 1, jadi bukan formasi baru yang diusulkan, sehingga bisa jadi calon PPPK tersebut tetap lulus di formasi yang masih tersedia di unit kerja tempat bekerja selama ini atau mengisi formasi di unit kerja lain atau bahasa sederhananya terlempar ke unit kerja lain.
Dimana penempatan ini dilakukan secara otomatis by sistem dan apabila calon PPPK tetap memaksa untuk ditempatkan pada unit kerja yang tidak sesuai dengan pengumuman kelulusan maka dapat dipastikan NIPPPK nya tidak bisa diterbitkan karena akan ditolak juga secara otomatis oleh sistem pada saat pengusulan NIPPPK oleh BKPSDM.(pek)