Pontianak, BerkatnewsTV. Aliansi Pemuda Madura Kalbar (APMK) dan Pemuda Dayak Kalbar (PDK) pertanyakan perkembangan kasus dugaan pidana berisi konten ujaran kebenciaan yang diupload di media sosial TikTok.
Pada sepekan yang lalu Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar telah mendatangi Polda Kalbar untuk melaporkan akun Tik Tok Mimi Sari 88 yang memuat unsur kebenciaan atau isu Sara.
Ketua Koordinator APMK, Guntur Perdana mengatakan kedatangan pihaknya mengatasnamakan IKBM yang lebih dulu membuat Laporan Polisi. Dan kata Guntur pihak Kepolisiaan yakni Ditreskrimsus Polda Kalbar akan mengejar pelaku akun tik tok tersebut.
“Kami dari Aliasi Pemuda Madura Kalbar berharap Pihak aparat Kepolisian segera menangkap pelaku ujaran kebencian yang sudah meresahkan warga dan masyarakat Kalbar. Dan Insyaallah besok pihak Kepolisian akan memberikan informasi ke kami,” ucapnya di Polda Kalbar Pontianak, Selasa (29/7).
Baca Juga:
- IKBM dan DAD Laporkan Akun TikTok Pengadu Domba. Krisantus: Polisi Usut Tuntas
- Repdem Polisikan Akun Tiktok Hina Megawati Soekarnoputri
Sementara Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Srilinuslino menyebut kalau pembuat konten di Tik Tok ujaran kebenciaan yang mengandung unsur Sara dengan seperti itu ia menilai unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Kalau dari petugas penyelidikan Polda Kalbar tadi bilang sudah terpenuhi tinggal bagaimana kerja mereka untuk memburu pelaku ini,” tegasnya.
Kendatipun seperti itu, ia masih menunggu proses hukum dari Polda Kalbar yang menangani, karenanya di dunia maya sangat sulit untuk menentukan dimana keberadaan si pemilik akun ini.
“Dari kacamata kita, tidak bisa menjelaskan karena ini sudah masuk kewenangan Kepolisian,” pungkasnya.(dian)