Pontianak, BerkatnewsTV. Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kadin Kalbar telah memilih dan menetapkan Saleh Galing menjadi Ketua Kadin Kalbar periode 2025 – 2030. Musprovlub Kadin Kalbar yang dihelat pada Selasa (29/7) kemarin itu dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.
Namun, Kadin Kalbar dibawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono menyatakan Musprovlub Kadin Kalbar tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
Sehingga Arya pun melaporkan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novan Bakri dan menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan Musprovlub Kadin Kalbar tersebut.
Dalam surat tersebut, penolakan juga dilakukan oleh pengurus Kadin 14 kabupaten/ kota se-Kalbar serta 7 organisasi usaha yang merupakan anggota luar biasa Kadin.
Baca Juga:
- Musprovlub Kadin Kalbar Pilih Saleh Galing Jadi Ketua
- Ciptakan Advokat Profesional dan Berkualitas, Ikadin Kalbar Latih 15 Calon Advokat
Ke-7 anggota luar biasa Kadin Kalbar tersebut antara lain ALFI/ILFA Kalbar, INSA Pontianak, APBMI Kalbar, ABUJAPI Kalbar, Perkonindo Kalbar, REI Kalbar dan IWAPI Kalbar.
“Mohon kiranya bapak Ketua Umum Kadin Indonesia dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelaksanaan Musprov Luar Biasa yang ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dan juga Peraturan organisasi Kadin,” demikian permintaan Arya dalam surat penolakan yang disampaikan pada tanggal 25 Juli 2025.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray Saputra menjelaskan pelaksanaan Musprovlub adalah kewenangan Kadin Indonesia bukan provinsi.
Bahkan ia mengungkapkan tidak ada surat rekomendasi persetujuan Muprovlub dari Kadin Indonesia. Tidak ada Pengurus Kadin Indonesia yang hadir ditugaskan. Sehingga tidak ada alasan mendasar melaksanakan Muprovlub.
“Caranya ilegal, hasilnya pun ilegal. Terpilih ketua ilegal, yang SK nya ntah siapa yang tanda tangan,” tegasnya.(rob)