Pontianak, BerkatnewsTV. Puluhan Honorer Non Database (R4) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kependidikan (Tendik) SMA/SMK/SLB Kalbar menuntut kepastian status kepegawaiannya. Mereka meminta agar Pemprov Kalbar dapat mengusulkan formasi ke Kemenpan RB untuk tenaga honorer yang telah mengikuti serangkaian tes PPPK Tahap II di instansi asal bekerja.
Sebab, selama bertahun-tahun mengabdi dengan honor minim ternyata tidak tercatat dalam database resmi BKN sehingga secara administratif dianggap tidak ada.
“Kami juga meminta Pemda memberikan payung hukum untuk tenaga honorer yang masih aktif bekerja, serta mengusulkan tenaga honorer R4 untuk mengisi jabatan ASN/PPPK sesuai dengan Keputusan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rian salah satu anggota Forum Komunikasi Tendik Kalbar saat bersama puluhan orang lainnya mendatangi Kantor Pemprov Kalbar, Kamis (24/7).
Ia berharap Pemprov Kalbar untuk mengusulkan kembali formasi kepada Kemenpan RB dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
“Jadi kami yang tidak tercover dalam database BKN yang tidak mendapatkan formasi, dapat diusulkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Kalbar untuk ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” harapnya.
Sementara itu Sekda Kalbar, Harisson menyatakan dirinya sudah diperintahkan langsung oleh Gubernur Kalbar untuk menyurati Kementerian PAN dan RB terkait pengusulan Honorer Non Database tersebut.
“Kami akan membuat surat kepada Kemenpan RB, untuk mempercepat proses pengangkatan tenaga pendidikan ini baik yang masuk dalam database BKN atau yang tidak masuk dalam database BKN, maupun yang kemarin tidak ikut ujian seleksi PPPK namun dia tercatat sebagai tenaga honor untuk segera diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu,” terangnya.
Ia mengungkapkan ada sebanyak 986 orang tenaga pendidikan yang belum lulus dan sebanyak 817 dari jumlah tersebut merupakan non-database BKN.
“Jadi semuanya ini, kita akan usulkan untuk menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu waktu, dan selanjutnya kita akan menunggu kebijakan atau keputusan dari Kemenpan RB,” pungkasnya.(tmB)