loading=

Pengelolaan Sampah di Kalbar Masih Rendah, 13 Daerah Dijatuhi Sanksi

Pengelolaan Sampah di Kalbar Masih Rendah, 13 Daerah Dijatuhi Sanksi
Capaian pengelolaan sampah di kabupaten/ kota Kalimantan Barat hingga saat ini masih tergolong rendah yang disebabkan berbagai faktor. Akibatnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif kepada beberapa daerah. Foto: dok/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Capaian pengelolaan sampah di kabupaten/ kota Kalimantan Barat hingga saat ini masih tergolong rendah yang disebabkan berbagai faktor. Akibatnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif kepada beberapa daerah.

Data terbaru menunjukkan capaian pengelolaan sampah Kalimantan Barat pada 2024 baru mencapai 36,63%, masih di bawah rata-rata nasional 39,01%.

Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Visi Jangka Menengah Nasional (RVJMN) 2025-2029, adalah mencapai 51,21% pengelolaan sampah pada tahun 2025 dan 100% pada 2029, dengan target daur ulang sebesar 16% pada 2025 dan 20% pada 2029.

“Salah satu penyebab rendahnya capaian pengelolaan sampah adalah masih banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang tidak dihitung sebagai sampah terkelola,” ungkap Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat Rakor Pembinaan Pengelolaan Sampah, Rabu (23/7).

Akibat dari metode itu tambah Norsan, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif kepada kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem open dumping di TPA mereka. Daftar TPA yang mendapat sanksi meliputi Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara dan Ketapang.

Baca Juga:

Namun Norsan apresiasi beberapa pengusaha sudah mengajukan kerjasama pengolahan sampah berbasis teknologi modern, termasuk konversi sampah menjadi tenaga listrik melalui solar cell. Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Singkawang direncanakan menjadi wilayah utama pengelolaan sampah berbasis teknologi ini.

“Kami berharap dengan keterlibatan pihak ketiga dan sinergi pemerintah daerah, pengelolaan sampah di Kalbar bisa lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.

Selain itu, disebutkan Norsan Pemprov Kalbar sudah mengeluarkan surat edaran untuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pembatasan botol minuman plastik sebagai langkah mengurangi timbunan sampah.

Sementara itu Inspektur I Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup menyelesaikan masalah pengelolaan sampah.

“Oleh karena itu, pendekatan pembinaan, pemantauan, dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperbaiki kondisi pengelolaan sampah,” imbuhnya.(tmB)