loading=

16 Kendaraan Ditilang, Ini Pelanggaran Dilakukan

16 Kendaraan Ditilang, Ini Pelanggaran Dilakukan
Hingga hari ke-9 Operasi Patuh Kapuas 2025 di Pontianak, sebanyak 6 kendaraan telah ditilang dan 13 lainnya mendapat teguran karena tidak melengkapi surat surat kendaraan, Rabu (23/7/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Hingga hari ke-9 Operasi Patuh Kapuas 2025 di Pontianak, sebanyak 6 kendaraan telah ditilang dan 13 lainnya mendapat teguran karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Radian Andy Pratomo mengungkapkan pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab bersama. Operasi ini bertujuan bukan semata-mata untuk menilang, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada aturan lalu lintas,” ujarnya diwawancarai berkatnewstv disela Operasi Patuh Kapuas, Rabu (23/7).

Baca Juga:

Selain penindakan, ia sebutkan personel Satlantas juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara muda yang kerap menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan harapan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pontianak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” imbaunya.(ebm)