Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satu oknum anggota TNI AD asal Kodim Tanjungpinang berinisial SD terlibat dalam penyelundupan 5.400 telur penyu yang turut melibatkan sejumlah oknum warga lokal Singkawang BB dan Pemangkat IP yang telah diamankan otoritas Malaysia.
SD bersama dan rekannya MU (perempuan) merencanakan penyelundupan ribuan telur penyu dari Tambelan-Sintete dan akan dibawa ke Sirikin kemudian membawa telur-telur tersebut ke jalur perbatasan Malaysia Jagoi Babang.
Danpomdam XII/Tpr Kolonel Cpm Dermawan, Agus Irianto mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan internasional. Apalagi ada keterlibatan anggota oknum TNI pihaknya memproses serta menangani perkara hukum ini, terlebih ini sudah menyangkut wilayah teritorial antar negara.
“Ini merupakan kejahatan internasional, harga diri bangsa kita pertaruhkan disini. Kami betul-betul merah putih karena dampak dari penyelundupan telur penyuh ini akan menganggu ekosistem laut. Terutama ada keterlibatan oknum anggota TNI AD dan kami akan menangani,” ucapnya saat konfrensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (18/7).
Ia menambahkan oknum TNI masih dalam proses penyidikan belum ada proses pemecatan. Namun apabila dalam penyelidikan dan penyidikan terpenuhi unsur pidananya maka akan ditingkatkan prosesnya.
“Kita tingkatkan ke proses penyidikan untuk keputusannya nanti masih berjalan,” pungkasnya.
Sementara Direktur Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Pung Nugroho Saksono mengungkapkan berdasarkan pengakuan MU sudah pernah menyelundupkan sebanyak 96 ribu butir atau setara dengan Rp 1,1 miliar.
Baca Juga:
- Dua Oknum TNI Bawa Narkoba 20 Kg Terancam Hukuman Mati
- Oknum Anggota TNI di Pontianak Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling
“Pelaku menjual telur penyu ke BB di Singkawang dan IP di Pemangkat yang telah diamankan oleh otoritas Malaysia. Penyelundupan telur penyu ini melibatkan jaringan dalam dan luar negeri yang tertata rapi,” ungkapnya.
Aksi mereka kata Pung Nugroho diungkap dari hasil pelacakan lewat teknologi meskipun jaringan ini sudah tersistem tetapi berkat alat seluler yang dipakai oleh para pelaku dapat diamankan.
“Mereka menggunakan handphone tukar-tukar dan kami memiliki teknologinya untuk pelacakan tersebut,” katanya.
Selain itu, hasil dari pengakuan pelaku telah dua kali meloloskan telur penyu ke negara tetangga.
“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan bahwa pada 4 Juli, Polisi Diraja Malaysia menangkap 4 orang WNI yang menyimpan dan menjual telur penyuh di pasar Selorok Malaysia,” terangnya.
Kemudian SD dan MU jelasnya tidak memiliki hubungan khusus melainkan hanya rekan kerja biasa. Dalam peristiwa ini, harga perbutir di Pemangkat dijual harga Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir.
“Kalau di Malaysia kurang lebih Rp 10 hingga 12 ribu, kalau di Tambelan kurang lebih Rp 700 rupiah,” tegasnya.
Kejahatan untuk pengeksploitasian hewan langka ini maka pelaku yang bersatus Sipil dapat terancam 8 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan oknum TNI masuk Pengadilan Militer untuk proses hukum. (dian)