Kubu Raya, BerkatnewsTV. Operasi Patuh Kapuas mulai dilakukan hari ini, Selasa (15/7) selama 14 hari kedepan yakni tanggal 27 Juli 2025 oleh seluruh jajaran Polres di Kalbar.
Di hari pertama, personel gabungan turun langsung ke jalan untuk membagikan brosur kepada para pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar roda enam dan roda delapan.
Tak hanya pengendara motor dan mobil pribadi, polisi juga membagikan brosur kepada sopir angkutan barang dan truk logistik. Edukasi ini menyasar semua lapisan pengguna jalan.
“Kami tidak semata-mata menilang. Kami juga ingin membangun kesadaran lewat cara yang persuasif, salah satunya dengan membagikan brosur ini langsung ke pengendara di lapangan,” kata Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, Selasa (15/7).
Di dalam brosur tertulis tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Kapuas 2025 yang harus dipatuhi oleh pengendara agar lebih paham aturan dan tertib saat berkendara.
Baca Juga:
- Kendaraan Ditilang akan Dapat Diskon Denda. Ini Rinciannya
- Razia Kendaraan di Kalbar Dimulai. Tilang Tanpa Pandang Bulu Termasuk Aparat
Adapun 7 jenis pelanggaran yang akan ditilang saat razia antara lain :
- Pengemudi menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
“Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Ia sebutkan dengan edukasi langsung seperti ini diharapkan masyarakat bisa lebih peduli dan memahami pentingnya keselamatan saat berkendara.
“Kami imbau agar pengendara selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, jangan main HP saat mengemudi, dan pastikan semua surat-surat lengkap. Jangan tunggu ditilang baru sadar,” tegasnya.(tmB)