Sanggau, BerkatnewsTV. BPJS Kesehatan Wilayah IV meminta bantuan Kejati Kalbar berkaitan dengan penyelenggaraan BPJS Kesehatan dari pelaku usaha maupun pihak lain.
Bantuan tersebut diimplementasikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (9/7) sebagai bagian dari pelaksanaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama mengatakan fokus utama kerja sama ini adalah memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
- Capai UHC, 95 Persen Warga Ketapang Peserta BPJS Kesehatan
- Tunggakan BPJS Kesehatan di Lima Kabupaten Rp132 Miliar
Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jelasnya, Kejaksaan Negeri Sanggau menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sanggau akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non-litigasi, guna mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan kepatuhan hukum dari badan usaha maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN,” tegasnya dalam siaran persnya yang diterima berkatnewstv, Kamis (10/7).
Dedy menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan hukum. Tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya bersifat represif. Namun juga strategis secara preventif. Kami siap membantu memastikan seluruh badan usaha di wilayah Kabupaten Sanggau taat hukum dan berkontribusi pada keberlangsungan program JKN. Termasuk di daerah perbatasan dan wilayah pedalaman,” pungkasnya.(pek)