loading=

Ini Instruksi Tegas Jaksa Agung Kepada Kejati Kalbar

Ini Instruksi Tegas Jaksa Agung Kepada Kejati Kalbar
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin telah memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalbar saat kunjungan kerja ke Kejati Kalbar pada Selasa (8/7/2025). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin telah memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Burhanuddin mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama. Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah.

“Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya,” katanya saat kunjungan kerja ke Kejati Kalbar pada Selasa (8/7).

Bidang Pidum, Burhanudin tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi. Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya.

Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas.

“Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejati Kalbar jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi kejaksaan dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah,” ia mengingatkan.

Baca Juga:

Untuk di Bidang Datun Burhanudin meminta agar dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP).

“Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, BUMN dan/atau BUMD yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Sementara di Bidang pengawasan Burhanudin tegaskan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolok ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal.

Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejati Kalbar telah mencapai 52,78% namun masih adanya satuan kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal,

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan.(ebm)