Realisasi Pendapatan Daerah Pontianak 41%. Ingat Hati-hati Kebijakan Fiskal

Realisasi Pendapatan Daerah Pontianak 41%. Ingat Hati-hati Kebijakan Fiskal
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan evaluasi pendapatan daerah yang telah terealisasi 41 persen dari target Rp818 miliar, Selasa (8/7/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak telah menargetkan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp818 miliar. Dari target tersebut hingga memasuki triwulan ketiga baru terealisasi 41 persen yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengklaim untuk pajak daerah telah melampaui target namun retribusi daerah yang belum mencapai target.

“Dalam rapat evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kota Pontianak masuk dalam kategori zona hijau secara nasional yang menandakan pengelolaan pendapatan daerah berjalan baik,” jelas Edi saat evaluasi pendapatan, Selasa (8/7).

Meski begitu, Edi menekankan pentingnya inovasi dalam menggali potensi penerimaan, khususnya pada sektor-sektor yang belum tergarap optimal seperti parkir, restoran dan pajak hiburan. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah pendataan aktivitas, fungsi lahan dan bangunan secara faktual sebagai dasar pemetaan potensi pajak.

“Tahun lalu pendapatan kita Rp516 miliar, tahun ini target kita naik menjadi Rp818 miliar. Setiap tahun ada tren peningkatan. Saya minta Bapenda dan OPD terkait terus mengupayakan pencapaian target ini,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam membayar pajak dan retribusi, karena hal itu menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Kalau pendapatan daerah tinggi, kita bisa membiayai pembangunan jalan, drainase, infrastruktur, dan program-program lainnya. Jadi pelaku usaha juga harus memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Prof Dr Eddy Suratman mengatakan, secara umum kemandirian fiskal Kota Pontianak menunjukkan tren positif.

Baca Juga:

Ia menyebut, hingga pertengahan tahun 2025, kinerja keuangan daerah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, khususnya dalam hal PAD.

“Kalau kita lihat sampai 30 Juni, Alhamdulillah, sudah ada peningkatan kemandirian fiskal. PAD-nya cenderung mulai meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data sementara, rasio kemandirian fiskal Kota Pontianak telah mencapai 35 persen. Sementara itu, rasio derajat desentralisasi fiskal juga berada di angka 35 persen, dan rasio kemandirian daerah tercatat sebesar 55 persen.

“Ini menggambarkan bahwa daerah ini terus mengalami kemajuan dalam hal kemandirian fiskal,” jelasnya.

Ia menilai kemajuan tersebut cukup membanggakan, apalagi jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah dengan sumber daya alam melimpah.

Oleh karena itu, potensi PAD lebih banyak bersumber dari sektor perkotaan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak hotel dan restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun demikian, Prof Eddy mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan fiskal. Menurutnya, meski peningkatan PAD penting, hal tersebut tidak boleh membebani masyarakat secara berlebihan.

“Semuanya harus dihitung dengan cermat. Kita boleh menaikkan pendapatan untuk meningkatkan PAD, tapi masyarakat juga harus tetap nyaman dengan kebijakan tersebut,” ia mengingatkan.

Dengan tren positif yang ada, Prof Eddy optimis bahwa pendapatan daerah dan perekonomian Kota Pontianak akan terus tumbuh pada tahun ini maupun tahun-tahun mendatang.(ebm)