loading=

Pemuda Bawa Pistol di Jalur Lintas Negara RI-Malaysia

Pemuda Bawa Pistol di Jalur Lintas Negara RI-Malaysia
Seorang pemuda berinisial ALH (26) ditangkap aparat kepolisian Polsek Entikong lantaran memiliki senjata api rakitan jenis revolver. ALH ditangkap pada Kamis (3/7) di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong. Saat itu ia bersama temannya yang juga langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Foto: ist/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pemuda berinisial ALH (26) ditangkap aparat kepolisian Polsek Entikong lantaran memiliki senjata api rakitan jenis revolver.

ALH ditangkap pada Kamis (3/7) di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong. Saat itu ia bersama temannya yang juga langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” jelasnya Sabtu (5/7).

Senjata api tersebut ditemukan terselip di pinggang dan diakui sebagai miliknya. ALH juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atau izin atas kepemilikan senjata api tersebut.

Baca Juga:

Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi A 4967 DS yang dikendarai oleh ALH warga Desa Entikong.

Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan di depan Mako Polsek Entikong, C turut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan senjata api tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap hubungan antara kedua terduga dan asal-usul kepemilikan senpi rakitan tersebut.

Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial A dan J, keduanya warga Kecamatan Entikong, yang mengaku melihat proses pengamanan pelaku oleh aparat kepolisian. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi aktif. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain melakukan penyelidikan, penggeledahan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, pencatatan identitas saksi, serta pelaporan kepada pimpinan. Rencananya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba membawa atau menyebarkan senjata api ilegal di wilayah perbatasan.(ebm)