Sekadau, BerkatnewsTV. Operasi berantas PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu oleh Polres Sekadau ketahuan.
Para pekerja yang saat itu sedang melakukan penambangan emas melihat kedatangan petugas langsung kabur dan meninggalkan peralatan mesin dompengnya.
Operasi yang digelar pada Kamis (3/7) sore itu bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melintas di sekitar Jalan Selintah – Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng di tengah sungai. Tim kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di titik lokasi,” jelas Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, Jumat (4/7).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit rakit beserta peralatan PETI. Namun para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Sehingga petugas hanya bisa menyita barang bukti satu buah paralon berukuran 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi langsung dilumpuhkan oleh petugas agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca Juga:
Agustam mengungkapkan dalam proses penindakan ini petugas sempat menghadapi sejumlah kendala. Jarak menuju lokasi yang cukup jauh membuat perjalanan memakan waktu lama, ditambah kondisi arus sungai di beberapa titik yang dangkal hingga perahu sempat mengalami kerusakan. Meski begitu, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Ia tegaskan penindakan ini juga sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini terganggu akibat keruhnya air Sungai Sekadau. Sebab, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga memasak.
“Sungai menjadi sumber air utama warga, sehingga keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri juga telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis agar mudah terbaca oleh warga. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Petugas akan mendalami kepemilikan mesin dompeng sekaligus mengidentifikasi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Para pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” janjinya.(ebm)