Pontianak, BerkatnewsTV. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Pontianak menyisakan masalah. Sistem zonasi yang diterapkan ternyata tidak membawa keadilan bagi masyarakat khususnya di wilayah Pontianak Utara.
Banyak orang tua calon peserta didik yang mengeluhkan penerapan sistem zonasi. Carut marut ini diperparah dengan semakin jauhnya sekolah yang menjadi tujuan para calon peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Dulunya, SMA Negeri 12 yang terdapat di area Kelurahan Siantan Hulu sangat membantu masyarakat sekitar untuk mendapatkan akses pendidikan. Namun sudah berjalan 2 tahun terakhir bangunan Sekolah SMA Negeri 12 berpindah ke Kelurahan Batulayang.
Hal ini menyebabkan para calon siswa/i yang ingin mendaftar ke jenjang SMA sangat kesulitan mendapatkan sekolah.
Baca Juga:
- Jalur Domisili SPMB Akibatkan Anak Siantan Tengah Terancam Tidak Sekolah
- SPMB Curang, Kepsek Bakal Disanksi
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Pontianak terpilih, Stefanus Paras Agung berharap ada keseriusan dari Pemerintah Provinsi untuk secepatnya menyediakan kembali SMA Negeri di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Sehingga ada kepastian bagi masyarakat setempat mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai. Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar bahwa kewajiban Pemerintah menyediakan Fasilitas pendidikan yang baik untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk mewujudkan sarana/ prasarana pendidikan di Kecamatan Pontianak Utara perlu adanya kerjasama yang serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak. Tidak hanya dibebankan kepada salah satu pihak,” ujar kepada berkatnewstv Kamis (3/7).
Ia memastikan Pemuda Katolik Komcab Pontianak akan terus mendorong dan menyuarakan isu ini sampai terealisasikan sepenuhnya.
“Kami akan terus mengawal sampai masyarakat Kelurahan Siantan Hulu dan Siantan Tengah mendapatkan fasilitas Pendidikan Sarana/Prasarana SMA Negeri sesuai kebutuhan,” tegasnya.(ebm)