Sanggau, BerkatnewsTV. Tim gabungan melakukan razia di sejumlah toko kelontong terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Sanggau.
Alhasil, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Bea Cukai, TNI dan Polri hanya menemukan empat bungkus rokok merek Era tanpa cukai yang masih beredar dan dijual ilegal oleh toko kelontong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Sanggau, Wendy Veri Nanda menyampaikan bahwa razia ini merupakan peringatan keras bagi pengusaha maupun pedagang rokok tanpa cukai yang masih nekad menjual produknya di pasaran.
“Ini razia perdana yang menyasar ke arah Kelurahan Bunut, dan hasilnya tadi kita amankan empat bungkus rokok tanpa cukai merk Era,” ujar Wendy usai menggelar razia, Senin (30/6).
Wendy memastikan razia berikutnya akan dilakukan lebih intensif dengan melibatkan tim gabungan Sat Pol PP, Bea Cukai dan TNI/Polri.
“Nantinya kita juga minta pendampingan dari Kecamatan karena masih ada ada beberapa Kelurahan lagi yang nanti akan kita datangi terutama toko-toko kecil yang dicurigai menjual rokok tanpa cukai,” terangnya.
Baca Juga:
- Pedagang Pontianak Sambut Baik Larangan Jual Rokok Eceran
- Tatib DPRD Kalbar Terapkan Larangan Merokok
Ia sebutkan operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rokok yang dijual di pasaran telah memenuhi kewajiban cukai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan melakukan pengecekan cukai rokok, Satpol PP berperan dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, serta menegakkan peraturan daerah terkait peredaran rokok,” pungkasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal yang mereka temukan,” sambungnya.
Sementara itu, petugas pemeriksa Bea Cukai Entikong, Firman Pardede menyampaikan bahwa razia rokok tanpa cukai ini merupakan wujud koordinasi antar Bea Cukai dengn Pemerintah daerah dengan TNI/Polri.
“Razia ini akan kita laksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Firman menyebut bahwa keberadaan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak tapi juga merugikan pengusaha tembau yang legal.
“Efeknya merugikan negara juga pengusaha tembau yang legal yang selama ini memberikan kontribusi pajak yang cukup besar untuk negara,” pungkasnya. (pek)