loading=

Enam Anak Panti Sosial Korban Pelecehan Oknum PNS

Enam Anak Panti Sosial Korban Pelecehan Oknum PNS
Polresta Pontianak langsung cepat menangkap seorang oknum PNS berinisial SU yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Minggu (29/6/2025). Foto: ist/tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewTV. Polresta Pontianak langsung cepat menangkap seorang oknum PNS berinisial SU yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Minggu (29/6).

SU dilaporkan telah melakukan pelecehan tersebut di UPT Panti Sosial Anak pada Dinas Sosial Kalbar. Kasus ini terungkap atas laporan dari ibu kandung salah satu korban. Awalnya ia membuat aduan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan pada 26 Juni 2025.

“Usai menerima laporan bahwasanya ada seorang oknum PNS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak asuhnya sendiri. Ini merupakan tindakan yang tidak baik ataupun tidak terpuji. Kemudian yang diduga sebagai pelaku sudah ditangkap dan sekarang sedang proses penyidikan,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin (30/6).

Baca Juga:

Pelaku ditangkap di rumahnya. Penangkapan sudah memenuhi sejumlah. Sementara jumlah korban ada 6 anak. “Apakah ada penambahan nanti kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Sementara korban cabul, untuk hubungan badan masih kita lakukan pendalaman, sebab ada informasi bahwa korban dibawa terduga pelaku ke hotel masih kita selidiki. Anak-anak di panti tersebut merupakan anak-anak yang terlantar dan kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan, nah biasanya di bawa ke sana,” sambungnya.

Adhe mengimbau untuk Dinas Sosial Provinsi Kalbar maupun Kota agar lebih tegas lagi terhadap pengawasan anak-anak di panti agar benar-benar mendapatkan pendidikan yang layak.

“Jika benar terbukti perbuatan pelaku, maka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(ebm)