Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 21 ton bawang bombai illegal asal Selandia Baru berhasil digagalkan petugas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pelabuhan Dwikora Pontianak Kalimantan Barat.
Bawang bombai itu berhasil digagalkan pada Sabtu (28/06) saat masuk ke Pelabuhan Dwikora. Sebuah fuso ternyata nekat hendak menyelundupkan ke Pelabuhan Semarang Jawa Tengah.
“Unit pengawasan Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa bawang illegal tanpa ada dokumen kepabeanan dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sehingga dari informasi yang didapat petugas melakukan pengecekan kendaraan sebagaimana dimaksud dan didapati ada 1 (satu) unit kendaraan truk fuso berisi bawang bombai,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri dalam keterangan resminya, Senin (30/6).
Baca Juga:
- Ini Kronologi Penggagalan 47 Ton Bawang Bombay New Zealand
- Truk Bawa Rotan dari Kalteng Diduga akan Diselundupkan ke Malaysia Lewat Jagoi Babang
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai bermerk “Premium New Zealand Grown Onions”.
Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sebagai tindak lanjut, barang bukti 1 unit truk fuso beserta pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Beni menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia guna mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.(rid)