loading=

Sempat Divonis Hakim Bebas, MA Putuskan Yu Hao Warga Cina Bersalah Kasus PETI di Ketapang

Sempat Divonis Hakim Bebas, MA Putuskan Yu Hao Warga Cina Bersalah Kasus PETI di Ketapang
Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina Yu Hao telah terbukti bersalah melakukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Ketapang. Putusan itu langsung ditindak lanjuti Kejati Kalbar untuk menjebloskan Yu Hao ke Lapas Pontianak pada Rabu (25/6/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina Yu Hao telah terbukti bersalah melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Ketapang.

Putusan kasasi MA dengan Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jum’at 13 Juni 2025, telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Ketapang dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/Pid.Sus/2024/PT PTK tertanggal 13 Januari 2025.

Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung mengadili sendiri dan memutuskan:

  1. Terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman pidana.

4. Barang bukti No. 1–23 dikembalikan kepada terdakwa Yu Hao. Barang bukti No. 24–28 dirampas untuk negara. Barang bukti No. 29–67 dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti No. 68–85 dikembalikan kepada penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum.

5. Membebankan biaya perkara kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00.

Baca Juga:

Setelah mendapatkan salinan putusan MA tersebut, Kejati Kalbar langsung bergerak cepat dan menjebloskan lagi Yu Hao ke dalam Lapas Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, putusan tersebut sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 yang menyatakan Yu Hao bersalah.

“Hari ini, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Ketapang dengan dukungan dari bidang Pidana Umum dan Intelijen Kejati Kalbar telah mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak,” ungkapnya saat konfrensi pers pada Rabu (25/6).

Sementar itu Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan pertambangan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran penting bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Yu Hao terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yu Hao sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada tahap banding, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang.

Namun, kasasi yang diajukan oleh JPU berhasil membalikkan keadaan dan kembali membawa terdakwa untuk menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.(ebm)