Sempat Divonis Hakim Bebas, MA Putuskan Yu Hao Warga Cina Bersalah Kasus PETI di Ketapang

Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina Yu Hao telah terbukti bersalah melakukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Ketapang. Putusan itu langsung ditindak lanjuti Kejati Kalbar untuk menjebloskan Yu Hao ke Lapas Pontianak pada Rabu (25/6/2025). Foto: egi/berkatnewstv