loading=

Dua Pengedar Sabu 52 Gram Dibekuk

Dua Pengedar Sabu 52 Gram Dibekuk
Dua orang pengedar sabu dengan berat 52,65 gram berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Ketapang pada Jumat (21/6/2025). Foto: ist/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Dua orang pengedar sabu dengan berat 52,65 gram berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Ketapang.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik seseorang di salah satu area tepi jalan di wilayah Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Tim petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata seorang pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan benua Kayong, diduga kuat sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, ” ungkapnya Rabu (25/6).

Setelah dipastikan valid, petugas menggeledah pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat. Alhasil, petugas mendapati barang bukti berupa 5 kantong klip ukuran sedang dan 4 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,65 gram brutto.

Baca Juga:

Tak sampai disitu, dari keterangan pelaku MM, mengakui bahwa barang haram tersebut didapatinya dari seseorang berinisial AH (39), warga Kecamatan Benua Kayong. Petugas langsung melakukan pencarian kepada AH dan berhasil diamankan di salah satu warung kopi di persimpangan Jalan R Suprapto Ketapang.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong yang diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Petugas Satnarkoba Polres Ketapang juga masih mendalami jaringan serta asal pengiriman sabu hingga sampai ketangan kedua pelaku.

Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Aris menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(ebm)