loading=

SPMB Curang, Kepsek Bakal Disanksi

SPMB Curang, Kepsek Bakal Disanksi
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berjanji bakal menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah jika ditemukan sekolah dipimpinnya melakukan praktik curang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Pontianak. Hal itu disampaikan saat sidak di sejumlah sekolah, Jumat (20/6/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berjanji bakal menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah jika ditemukan sekolah dipimpinnya melakukan praktik curang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Pontianak.

Peringatan keras dan tegas ini menjadi pengingat pihak sekolah agar tidak coba-coba bermain api di proses SPMB tahun ajaran baru yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya usai melakukan sidak di SMPN 4 dan SDN 12 Pontianak Timur, Jumat (20/6).

Bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, Bahasan melakukan monitoring untuk memastikan adanya informasi yang seolah-olah SPMB tahun ini penuh dengan titipan dan penyimpangan.

“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa untuk tingkat SMP, proses penerimaan siswa dibuka melalui empat jalur yakni afirmasi, domisili, mutasi dan prestasi. Sedangkan untuk tingkat SD, hanya tersedia tiga jalur, yaitu domisili, mutasi, dan afirmasi.

Selain itu, ia menyebut masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait sistem domisili dan ketentuan usia dalam proses seleksi. Banyak masyarakat, menurutnya, hanya mengandalkan jarak tempat tinggal tanpa memperhatikan usia calon siswa.

“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya di bawah dari perangkingan usia sesuai kuota di sekolah tersebut atau mengajukan jalur afirmasi dengan keterangan tidak mampu, tapi usia tidak mencukupi. Ini harus disosialisasikan,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, mulai dari ASN hingga tokoh masyarakat, agar ikut aktif menyosialisasikan aturan penerimaan siswa baru kepada masyarakat. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami sudah buka ruang aduan. Banyak masyarakat datang langsung ke saya. Di dinas juga ada, Ombudsman juga ada. Setelah proses selesai, kami juga minta inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini,” katanya.

Bahasan berharap masyarakat tidak langsung menuduh adanya kecurangan tanpa memahami aturan yang berlaku. Ia mengimbau warga untuk membaca informasi resmi melalui media sosial, aplikasi, atau bertanya langsung ke pihak yang memahami, seperti guru atau langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak yang menyediakan layanan informasi SPMB.(egi)