loading=

Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Rp8 Miliar, 6 Tersangka Ditahan

Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Rp8 Miliar, 6 Tersangka Ditahan
Kejati Kalbar telah menahan enam orang tersangka korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang pada Selasa (17/6/2025) dengan kerugian sebesar Rp8 miliar. Foto: tmB/berkatnewstv.

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar telah menyatakan kerugian uang negara akibat dari korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang sebesar Rp8 miliar.

Kerugian ini setelah dilakukan perhitungan dari total pagi anggaran sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dengan masa pengerjaan selama 59 hari kalender.

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidak sesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca Juga:

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Alhasil, Kejati Kalbar menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka langsung di jebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Enam orang tersangka masing-masing, AH Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

“Akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya. (egi)