loading=

Ini Penilaian Kejati Kalbar Terhadap Kejari Sanggau Tangani Kasus

Ini Penilaian Kejati Kalbar Terhadap Kejari Sanggau Tangani Kasus
Tim Kejati Kalbar turun ke Kejari Sanggau untuk melakukan supervisi terhadap kinerja penanganan berbagai kasus pada Senin (16/6/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Tim Kejati Kalbar turun ke Kejari Sanggau untuk melakukan supervisi terhadap kinerja penanganan berbagai kasus.

Supervisi dilakukan sejak 1-19 Juni 2025 di beberapa kejari seperti Sanggau, Sintang dan Cabjari Entikong dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Fajar Sukristyawan, Jaksa Fungsional bidang Pidum Yuse Chaidi Adhar dan staf bidang Pidum Kejati Kalbar.

Tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara, mekanisme kerja Jaksa Penuntut Umum, kesiapan fasilitas pendukung di lingkungan Kejari Sanggau serta berdialog dengan Kasi Pidum, Kasubsi serta pegawai pada jajaran Tindak Pidana Umum guna mengidentifikasi hambatan untuk mencari solusi dalam percepatan penanganan perkara Tindak Pidana Umum.

“Tim ini bertugas menilai secara langsung pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk pelaksanaan kebijakan penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” kata Fajar Sukristyawan.

Baca Juga:

Alhasi, ia menilai kinerja Kejari Sanggau cukup baik dalam penanganan perkara tindak pidana.

“Manajemen penanganan perkara tindak pidana umum sudah mengalami perkembangan yang signifikan menuju lebih baik, sehingga hal ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menyampaikan apresiasi atas atensi dan pembinaan langsung yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kerja, profesionalitas aparatur, serta konsistensi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas, khususnya dalam implementasi Restoratif Justice di wilayah Kabupaten Sanggau.

Fajar menuturkan, dengan adanya supervisi ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah, demi tercapainya pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.(pek)