Sanggau, BerkatnewsTV. Berdasarkan rincian yang tertuang dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1,862 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,036 triliun.
Akibat besarnya belanja dibanding pendapatan daerah, maka Kabupaten Sanggu mengalami defisit anggaran yang ditetapkan sebesar Rp173,287 miliar.
“Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp183,287 miliar, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp10 miliar dan pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan sebesar Rp173,287 miliar,” kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat menyampaikan nota pengantar rancangan KUA-PPAS yang berlangsung di lantai tiga DPRD Sanggau, Senin (16/6/2025).
Ontot menjelaskan, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2025, Pemkab Sanggau sudah melakukan satu kali penyesuaian APBD tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
- Realisasi APBD Sanggau 2024 Diatas 90 Persen
- APBD Sanggau 2022, Masih Fokus Penanganan Covid-19 dan PEN
Penyesuaian APBD tersebut,dijelaskannya, dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025.
Penyesuaian tersebut, ditambahkannya dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/640/SJ, tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali target penerimaan daerah serta rencana belanja daerah dalam APBD murni tahun anggaran 2025 dengan mempedomani beberapa ketentuan diantaranya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Selain itu, efisiensi juga mempertimbangkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-35/PK/PK.2/2025 mengenai penyaluran dana treasury deposit fasility ke RKUD dalam ranga mendukung kebutuhan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 80/bapenda/2025 tentang rencana anggaran bagi hasil pajak rokok Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tahun anggaran 2025.(pek)