loading=

Penampung Barang Bekas Tidak Berizin Bakal Ditindak

Penampung Barang Bekas Tidak Berizin Bakal Ditindak
Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha penampung barang bekas terutama skala besar yang ada di Kubu Raya untuk memiliki ijin usaha. Hal itu disampaikan Sujiwo saat sidak, Senin (16/6). Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha penampung barang bekas terutama skala besar yang ada di Kubu Raya untuk memiliki ijin usaha.

Hal itu disampaikan Sujiwo saat sidak di salah satu usaha penampungan barang bekas di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang, Senin (16/6) yang ternyata belum memiliki ijin usaha.

“Penampung seperti ini harus ada izinnya, sekarang saya tanya ada izin nya gak? Kan belum ada,” tanya Sujiwo ke salah satu pemilik barang bekas.

“Sekarang ngurus izin sudah online. Kalau kayak begini terlihat kumuh, apalagi menghadap sana (jalan Trans Kalimantan),” tambahnya.

Baca Juga:

Menurut Sujiwo penyimpanan barang-barang bekas seperti ini terkesan kumuh karena tidak dikelola dengan baik dari si pemilik usaha tersebut.

“Ini merusak estetika. Di jalur Trans Kalimantan ini ada warga dari luar daerah yang lewat seperti, Sanggau, Sintang, Sekadau dan Melawi bahkan orang luar negeri mau pergi ke Kuching juga lewat sini,” tegasnya lagi.

Potret kumuh seperti ini tidak boleh dibiarkan. Terlebih jalur hiterland kota dan Sujiwo menekankan aparat berwenang untuk memberi surat peringatan mengurus izin atau pilih sanksi. Karena mengganggu hak pengguna jalan. Dan ada potensi kecelakaan lalu lintas dari aktivitas bongkar muat.

“Dan saya dengar tidak ada izinnya, tidak boleh kita biarkan seperti ini. Jadi saya minta tolong ke pak Kapolsek untuk menindaklanjutinya,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selalu mendukung investasi dari para pelaku usaha namun sesuai dengan peraturan. Agar dari pengawasan yang dilakukan stakeholder terkait menumbuhkan kesadaran sosial dan menimalisir bertentangan dengan hukum.(dian)