loading=

Pegawai Dinas Dikbud Kubu Raya Silahkan Angkat Kaki

Pegawai Dinas Dikbud Kubu Raya Silahkan Angkat Kaki
Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan pengarahan kepada ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya saat sidak pada Kamis (12/6/2025). Ia kecewa begitu melihat kondisi beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terlihat kosong tanpa pegawai ASN yang mestinya bekerja. Foto: ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Sujiwo kecewa begitu melihat kondisi beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terlihat kosong tanpa pegawai ASN yang mestinya bekerja.

Padahal, jam kerja masih pagi namun belum ada pegawai yang datang. Bahkan diantaranya ada yang datang terlambat. Wajar saja jika Sujiwo selaku bupati merasa kecewa dan marah besar.

“Ini kantor pelayanan publik, bukan tempat bersantai. Kalau tidak siap mengabdi dengan disiplin dan tanggung jawab, silakan angkat kaki. Jangan jadi beban masyarakat,” kesalnya.

Saat sidak di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya pada Kamis (12/6), Sujiwo melihat beberapa ruangan masih kosong, belum ada pegawai atau ASN yang datang. Beberapa diantaranya juga terlambat serta administrasi yang tidak tertib.

Baca Juga:

Ia memberikan peringatan keras tidak akan ada toleransi terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Sehingga berdampak terhadap pelayanan publik.

“Jangan sampai pelayanan pendidikan kita rusak hanya karena oknum yang malas dan tidak punya rasa malu. Mulai hari ini, saya minta Kepala Dinas benahi total internalnya,” tegasnya.

Sujiwo memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan tindakan disiplin yang tegas. Nama-nama pegawai yang terbukti melanggar akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Kita butuh ASN yang bekerja, bukan yang hanya absen. Sanksi akan dijatuhkan, dan masyarakat berhak tahu siapa yang tidak menjalankan amanah,” tegasnya.

Sujiwo katakan akan melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan pendataan, pemeriksaan, serta menetapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(dian)