loading=

Tersangka Korupsi APBDes Sebemban akan Disidangkan di Tipikor Pontianak

Tersangka Korupsi APBDes Sebemban akan Disidangkan di Tipikor Pontianak
Kasus dugaan korupsi APBDes Sebemban telah masuk tahap II. Tersangka yang merupakan Kaur Keuangan diserahkan penyidik ke JPU Sanggau, Jumat (13/6/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau akan melimpahkan tersangka kasus korupsi APBDes Sebemban Kecamatan Tayan Hilir untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kasus dugaan korupsi APBDes Sebemban yang diselidiki ini sejak tahun anggaran 2021-2023. Dengan total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sanggau sebesar Rp1.128.220.350,95. Tersangka Petrus Damianus Iwan Linus menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban.

“Kami sudah melakukan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah dalam keterangan resminya, Jumat (13/6).

Baca Juga:

Dikatakan Dicky, penyerahan tersebut dilakukan sehubungan dengan telah dipenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap ini meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan,” ujarnya.

Masih dikatakan Dicky, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani tahanan sementara selama 20 hari kedepan.

“Tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,” pungkasnya.(pek)