Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua orang pemuda berinisial A (25) dan I (19) asal Kecamatan Kubu tak berkutik saat ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
Keduanya nekat menjual narkotika jenis sabu di halaman sebuah toko modern yang terletak di pinggir Jalan Adi Sucipto Desa Limbung Kecamatan Sui Raya pada Kamis (29/5) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan, penangkapkan ini adalah tindak lanjut dari informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Bermula dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, didapatkan dua pelaku yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat petugas melakukan pengintaian, kedua pelaku berhenti di depan sebuah toko modern di Jalan Adi Sucipto, anggota langsung melakukan penyergapan dan kedua pelaku tidak dapat berkutik.
Baca Juga:
- Si Gondrong Penjual Sabu di Teluk Pakedai Diciduk
- Jual Sabu Pakai Sepeda, Residivis Bandar Narkoba Ditangkap
Saat digeledah dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu.
“Kedua pria muda tersebut tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Pada saat petugas melakukan penangkapan didapatkan dua klip transparan di tangan kiri pelaku,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kubu Raya guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dan dilakukan penimbangan barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto 1,88 gram”, lanjut Ade.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka an dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)