Sanggau, BerkatnewsTV. Masyarakat wajib tahu ketika ingin berkurban pada perayaan Iduladha 1446 hijriah tahun ini. Berbagai syarat hewan kurban harus terpenuhi baik secara syariat Islam maupun kesehatannya.
Pertama, pilihlah hewan Kurban yang memenuhi syarat secara syariat untuk dijadikan hewan Kurban.
“Karena di tempat kita biasanya paling banyak berkurban sapi, minimal usianya 2 tahun dan masuk tahun ke tiga, sedangkan Kambing minimal 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke dua,” kata Kepala Disbunnak Sanggau, Syafriansyah diwawancarai Selasa (3/6).
Baca Juga:
- Ditemukan Manifestasi Cacing di Organ Hati Sapi Kurban
- Polda Kalbar Salurkan Hewan Kurban 135 Sapi dan 134 Kambing
“Hewan yang dikurbankan harus sehat dan tidak cacat, misalnya kondisinya buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus, nah itu tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh juga ada cacat fisiknya, seperti tidak boleh terpotong sebagian atau seluruh telinga atau ekor,” sambungnya.
Kedua, untuk menjamin aspek kesehatan sesuai standar Med Veteriner dan Syariat Disbunnak Kabupaten Sanggau memberikan pelayanan pemeriksaan hewan Kurban, baik Ante Mortem (sebelum penyembelihan) maupun pemeriksaan Post Mortem (setelah penyembelihan).
‘Untuk pemeriksaan pelayanan gratis bisa disampaikan permohonannya ke Disbunnak sampai tanggal 3 Juni 2025 setiap hari kerja, dan untuk di Kecamatan dapat menghubungi Puskeswan terdekat,” pungkasnya.(pek)