loading=

Pil Ekstasi Dimusnahkan Dalam Septic Tank

Pil Ekstasi Dimusnahkan Dalam Septic Tank
Puluhan butir ekstasi dengan total berat 26,82 gram dimusnahkan dalam septic tank. Pemusnahan yang dilakukan Polres Singkawang pada Senin (26/5/2025) itu sebelumnya telah dilarutkan dengan air yang telah dicampur racun rumput. Foto: uck/berkatnewstv

Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 70 butir ekstasi dengan total berat 26,82 gram dimusnahkan dalam septic tank. Pemusnahan yang dilakukan Polres Singkawang pada Senin (26/5) itu sebelumnya telah dilarutkan dengan air yang telah dicampur racun rumput.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka inisial NTF yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/V/2025, tanggal 2 Mei 2025,” jelas Waka Polres Singkawang, Kompol Riko Syahputra.

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat, diawali dengan pengujian menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung MDMA, senyawa aktif dalam ekstasi.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, kata Riko, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan total 82 butir pil ekstasi seberat 31,72 gram.

“Enam butir di antaranya telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan persidangan,” ujarnya.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyitaan dan pengujian laboratorium forensik (Puslabfor) Kalbar.

Yang memastikan barang bukti tersebut mengandung MDMA dan tergolong narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(uck)