Sanggau, BerkatnewsTV. Tiga orang ASN dan satu orang tenaga kontrak Pemkab Sanggau terciduk sedang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Keempatnya terjaring razia oleh tim gabungan penegak disiplin pegawai yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Satu per satu, tim gabungan menyusuri warung kopi yang ada di dalam Kota Sanggau. Meski terlihat sepi, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang yang berseragam ASN dan Tekon sedang nongkrong di warung kopi.
“Hasil razia tim gabungan hari ini kami masih menemukan tiga ASN dan satu Tekon yang nongkrong pada jam kerja,” kata Plh Kabid Mutasi Promosi dan Pembinaan ASN pada BKPSDM Sanggau, Henky Citra Pembean, usai razia Senin (26/5).
Baca Juga:
- Pelayanan Harus Cepat, ASN Jangan Banyak Nongkrong di Warkop
- Kapolres Sekadau Pastikan Sanksi Anggota Kedapatan Nongkrong
Dijelaskannya, mereka yang terjaring razia akan disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan untuk dilakukan pembinaan.
“Hasil razia hari ini terhadap mereka yang terjaring akan disampaikan ke pimpinan untuk memutuskan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau untuk mentaati aturan jam kerja sesuai PP nomor 94 tahun 2021 pada pasal 4 huruf F menyatakan bekerja sesuai jam kerja.
“Kami mengimbau jangan lago ada yang berada di luar saat jam kerja. Kami ingatkan bahwa razia ini bukan yang terakhir, kami akan terus melakukan razia dadakan tanpa pemberitahuan,” tegasnya lagi.(pek)