Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram lewat salah satu cargo ekspedisi di Bandara Supadio.
Barang terlarang itu ditemukan di area kargo Bandara Supadio pada Jumat (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Sabu tersebut dikemas rapi dalam sebuah kotak yang dibalut dengan dua helai pakaian untuk mengelabui pemeriksaan petugas Cargo di Bandara Supadio.
Namun, berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.
Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, penyelidikan mengarah kepada IP (40) warga Pontianak Barat.
Ia pun pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 10.30 WIB berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Baca Juga:
- Jual Sabu Pakai Sepeda, Residivis Bandar Narkoba Ditangkap
- Wanita Residivis akan Edarkan Sabu 1,5 Ons. Satu Pelaku Masih Buron
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan IP merupakan residivis bahkan sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp50.000 per paket.
Saat ini, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram tersebut.
“IP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(tmB)