Beranda Hanya Rp50 Ribu, UMKM Sudah Bisa Miliki Legalitas Hanya Rp50 Ribu, UMKM Sudah Bisa Miliki Legalitas
Hanya Rp50 Ribu, UMKM Sudah Bisa Miliki Legalitas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat menanda tangani Perjanjian Kerjasama pengembangan UMKM saat Rakerprov Bidang Organisasi Kadin Kalbar pada Jumat (23/5). Foto: rob
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aktivitas PETI di Desa Kophiang Kecamatan Mandor Kabupaten Landak menimbulkan pencemaran terhadap…

Kubu Raya, BerkatnewsTV. APBD Kubu Raya 2025 mengalami defisit sebesar Rp 68,30 miliar. Namun defisit…

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau akan menutup sementara jalan di area pasar Seroja hingga jalan Gajah…

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Thomas (38) warga Desa Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap mengalami luka…

Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan terpaksa dideportasi dari Kalbar lantaran…