loading=

Hanya Rp50 Ribu, UMKM Sudah Bisa Miliki Legalitas

Hanya Rp50 Ribu, UMKM Sudah Bisa Miliki Legalitas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat menanda tangani Perjanjian Kerjasama pengembangan UMKM saat Rakerprov Bidang Organisasi Kadin Kalbar pada Jumat (23/5). Foto: rob

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bagi para pengusaha UMKM Kalbar tidak perlu khawatir soal biaya untuk pembuatan legalitas. Cukup merogok kocek Rp50 ribu saja sudah bisa memiliki legalitas atau badan hukum persero pribadi.

Selain murah biayanya, ternyata prosesnya hanya dengan hitungan jam saja, jadi deh. Karena di era digital saat ini, proses pembuatan persero UMKM ini melalui online yang telah dipermudah persyaratannya oleh pemerintah.

“Jadi, prosesnya tidak lama. Hanya hitungan jam saja. Biayanya cukup Rp50 ribu saja. Biaya ini masuk menjadi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora usai menghadiri Rakerprov Bidang Organisasi Kadin Kalbar pada Jumat (23/5).

Baca Juga:

Lantas apa saja persyaratan pembuatan persero UMKM. Ternyata tidak banyak cukup melampirkan KTP dan NPWP Pribadi. Namun, proses ini terlebih dulu harus masuk ke AHU Online setelah terisi semuanya maka akan mendapatkan sertifikat pengesahan persero dari Kemenkum.

“Nilai legalitas persero UMKM ini sama dengan yang lainnya seperti PT, CV atau Yayasan,” ucap Jonny.

Disebutkan Jonny, banyak manfaat ketika legalitas persero ini dibuat oleh UMKM. Antara lain usahanya akan lebih mudah ketika ingin membutuhkan pembiayaan dalam rangka pengembangan usahanya.

Ia apresiasi melihat iklim UMKM di Kalbar sangat luar biasa perkembangannya. Karenanya, Kemenkum Kalbar akan terus membantu memfasilitasi agar UMKM bisa memiliki badan hukum.(rob)