Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas lima hektare di Dusun Sungai Langer Desa Mengkiang Kecamatan Kapuas.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aries Sudarsono mengatakan TPST ini berfungsi untuk mengolah sampah secara terpadu, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Tak hanya TPST, Pemkab Sanggau juga menyiapkan IPLT atau Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja.
Baca Juga:
“Jadi, IPLT ini adalah fasilitas yang berfungsi untuk mengolah lumpur tinja yang dihasilkan dari fasilitas sanitasi, seperti sumur resapan atau septic tank, agar menjadi air limbah yang aman untuk dibuang ke lingkungan,” terangnya ditemui Rabu (21/5).
Disinggung sumber pendanaan, Aries menjelaskan, pembangunan TPST bersumber dari hibah Kementerian PUPR. Sementara IPLT akan diusulkan melalui DAK Sanitasi Kementerian PUPR. Pemkab Sanggau, lanjut Aries, akan menyiapkan jalan akses menuju TPST dan IPLT melalui dana APBD.
“Usulannya untuk tahun 2026 ya, untuk TPST kita usulkan Rp25 miliar, sementara IPLT Rp 22 miliar, semoga saja usulan kita ini lolos,” pungkasnya berharap.(pek)