Sanggau, BerkatnewsTV. Pemberi maaf dalam program Restoratif Justice (RJ) diberikan penghargaan oleh Kejari Sanggau. Pemberi maaf ini merupakan korban dari tindak kejahatan dari orang lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, menilai pemberian penghargaan bagi pemberi maaf ini akan menjadi kebiasaan ke depan atas kemuliaan korban memberikan maaf demi kemanusiaan.
“Dengan diberikannya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat yang lain untuk lebih humanis dalam menyikapi seluruh proses penegakan hukum,” kata Dedy disela pemberian penghargaan pada acara Restoratif Justice, Senin (19/5).
Baca Juga:
- Sanggau Raih Penghargaan Fasilitasi Produk Hukum Daerah
- 50 Petugas Kebersihan Berprestasi di Pontianak Terima Penghargaan
Menurutnya, memaafkan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk kekuatan yang luar biasa. Kendati bukanlah perkara yang mudah. Tetapi sungguh sangat bermakna bagi kejaksaan, pelaku dan masyarakat serta penegakan hukum yang humanis.
Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kesekian kalinya menghentikan berkas perkara penuntutan atas nama tersangka Aditya (27) berdasarkan keadilan Restoratif atau Restoratif Justice, Senin (19/5).
Penghentian berkas perkara penuntutan perkara pencurian uang Rp 2,8 juta atas nama tersangka Aditya ini menurut Dedy mempertimbangkan beberapa alasan. Yakni yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan berdasarkan data yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana.
“Kita juga melakukan proviling melalui dangau hukum yang ada di setiap desa yang di dalamnya ada rumah Restoratif Justice. Yang mana berdasarkan pengakuan para tokoh di tempat tinggal yang bersangkutan layak untuk mendapatkan pengampunan,” pungkasnya.(pek)