loading=

Petaka Bujuk Rayu Anak Dibawah Umur, 8 Tersangka Diamankan Polisi

Petaka Bujuk Rayu Anak Dibawah Umur, 8 Tersangka Diamankan Polisi
Delapan orang laki-laki dewasa yang diamankan polisi lantaran telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur diungkap saat konfrensi pers di Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5). Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Malang bagi LSK (15) korban persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan delapan orang laki-laki dewasa termasuk kekasihnya sendiri.

Berawal dari bujuk rayu serta ancaman mau menyebarkan video berbau mesum bersama kekasih berinisial GN (20) korban pun disetubuhi oleh ketujuh rekan GN dengan tempat yang berbeda-beda.

Waka Polres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni GN (20) YI (24) RA (22) NN (25) ES (21) EA (20) dan G (18).

“Modusnya bujuk rayu. Dan korban mau diajak (bersetubuh) masing-masing pelaku juga ada memberikan sejumlah uang. Meskipun korban ada menerima uang, tetapi jumlahnya tidak ada penetapan, suka rela dari para pelaku,” ucapnya saat konfrensi press di Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5).

Aksi ini terungkap karena ada laporan dari bibi korban Lina, yang mendapati pesan whatsapp dari kekasihnya GN.

Baca Juga:

“Yang ingin melakukan persetubuhan lagi ke korban. Karena sebelumnya korban dan kekasihnya sudah pernah melakukan persetubuhan. Pada saat ada keberatan dari korban kekasihnya GN mengancam dengan akan menyebarkan video persetubuhan antara korban dan GN tadi,” tambahnya.

Para tersangka atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang diancam penjara lima tahun-15 tahun kurungan.

Polres Kubu Raya juga berkomitmen tidak pandang bulu terhadap kasus perlindungan anak ini walaupun ada upaya-upaya berdamai dari pihak-pihak yang bersangkutan.

“Besarnya angka kasus ini disebabkan bebasnya pergaulan di remaja. Namun tidak menutup kemungkinan ada juga yang tidak melaporkan, kami (Polres Kubu Raya) tidak ada itu upaya mediasi ataupun restorice justice. Kasus-kasus seperti ini kami tetap tegak lurus,” tegasnya.

Pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini bagian dari sembilan kasus dalam dua bulan terakhir diungkap Polres Kubu Raya. Diantaranya 2 kasus curanmor, 1 kasus curas dan 6 kasus tindak pidana narkotika. (dian)