Sanggau, BerkatnewsTV. Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah milik Pemkab Sanggau yang merupakan aset barang tidak bergerak.
Pj Sekda Sanggau, Aswin Khatib menyebutkan, pada tahun 2025, Kantor Pertanahan Sanggau telah melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Dengan target 3000 sertipikat hak atas tanah (SHAT) yang dilaksanakan di sembilan desa yang tersebar di lima Kecamatan.
“Sidang ini penting sebagai tindaklanjut hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah. Serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang telah dilakukan penelitian lapangan,” terangnya saat menghadiri sidang GTRA, Kamis (15/5).
Baca Juga:
Aswin berharap, melalui sidang ini, tim yang tergabung dalam GTRA dapat berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan penyelenggaraan kegiatan reforma agraria untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kepala bidang penataan dan pemberdayaan, Munawar dalam sambutannya menyampaikan, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan
Ia menyebut, reforma agraria memiliki beberapa tujuan. Diantaranya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah demi keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria. Melalui pengaturan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki akses masyarakat.
“Saya berharap kepada tim GTRA Sanggau agar dapat berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi dalam melaksanakan program reforma agraria untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.(pek)